Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Agustus 2010

Pembatal Puasa

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:
  • Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa, adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya. Hal ini adalah perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surah Al-Baqaroh ayat 187: “Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
    Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan: “Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)
    Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”
    Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.
  • Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dalam makna makan dan minum.
  • Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa.
Dua point di atas berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.

  • Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan. Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata: “Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah dengan tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)

  • Haid dan nifas. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan: “Adalah hal tersebut (haid) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

  • Bersetubuh. Dalilnya akan disebutkan kemudian insya Allah.

Rabu, 11 Agustus 2010

Syarat dan Ketentuan Tukar Banner/ Link dengan Blog Muslim Indonesia

Syarat dan Ketentuan bertukar Link/ Banner dengan Muslim Indonesia.
  1. Syarat
    1. Blog yang bertukar link dengan blog ini tidak boleh mengandung unsur pornografi, pelecehan, penghinaan SARA, atau yang sejenis dengan itu.
    2. Link blog yang ingin dicantumkan pada blog ini wajib sama dengan tempat dimana anda meletakkan link blog ini.
    3. Anda berhak meminta bertukar link saja/ banner saja/ kedua-duanya, dan anda berhak meminta pasang ulang link, hanya jika ada kesalahan dalam pemasangan link sebelumnya.
    4. Link/ banner blog ini hanya boleh diletakkan di bagian yang umum digunakan sebagai tempat pertukaran link dan banner. Semisal Template utama (sidebar, footer, header). Jika anda meletakkan posting yang khusus digunakan untuk bertukar link, maka posting tersebut harus mempunyai link dengan template utama.
  2. Ketentuan
    1. Melanggar satu/ lebih dari syarat di atas, maka dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya, link blog anda akan dihapus.
    2. Telah menyatakan adanya pertukaran link berarti telah paham dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
    3. Anda boleh mengambil link/ banner blog ini untuk dipasang di blog anda tanpa mengadakan pertukaran link dan banner. Dan jika anda menginginkan link/ banner anda dipasang secara spesial di blog ini maka silakan anda melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan saya.
    4. Jika terjadi kehilangan kode blog ini, link/ banner terhapus, hal-hal lain yang menyebabkan pertukaran link dan banner tidak berjalan sebagaimana mestinya maka dengan segera silakan anda pasang kembali kode yang saya sediakan dengan/ tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jika anda mengalami ketidakpuasan dengan pelayanan Muslim Indonesia, saya mohon maaf. Saya rasa akan baik untuk semuanya jika anda memberikan saran dan kritik atas fasilitas ini.
Apabila anda telah paham dan setuju dengan syarat dan ketentuan tersebut, kami dengan senang hati akan memasang link blog anda. Terima kasih ^_^

Translator

English French German Spain Italian

Dutch Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Ayat Untuk Anda

free counters

Cari Uang

Sekilas Admin

Foto Saya
Resna Tazkiyatunnafs
Arek Jawa Timur (Magetan-Madiun) Indonesia, yang sedang asyik blogging dan belajar di STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)
Lihat profil lengkapku